Sabtu, 25 Desember 2010

Hukum-Hukum bagi Perempuan Haid


Sumber : ISLAM FEMINIS
http://islamfeminis.wordpress.com


Jima’ pada hari-hari haid perempuan kategori ‘haidnya tidak tentu’ (lihat Bab III Pengelompokan Perempuan Haid, bagian 4) yang menurut syari’at harus ditetapkan sebagai haid, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, perempuan yang keluar darah lebih dari sepuluh hari dan berdasarkan ketentuan (yang nanti akan dijelaskan) harus ditetapkan sebagai haid, pada waktu itu suaminya tidak dapat berhubungan dengannya.

———————————

BAB II: Hukum-Hukum bagi Perempuan Haid

Masalah 1:


Hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid:

1. Melaksanakan semua ibadah yang harus dilaksanakan dengan wudhu, mandi atau tayamum seperti shalat, tawaf…namun melakukan ibadah yang tidak diwajibkan padanya wudhu atau mandi ataupun tayamum, maka tidak apa-apa hukumnya seperti melaksanakan shalat mayat.

2. Tidak melakukan Segala sesuatu yang diharamkan bagi orang yang junub yang terdiri dari:

a- Sampainya (menyentuh) salah satu dari anggota badan ketulisan al-Qur’an, nama Allah dan begitupula berdasarkan ihtiyat wajib semua nama para nabi dan para imam.

b- Melewati Masjidil-Haram dan masjid Nabawi, meskipun masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain.

c- Berdiri (diam) di selain Masjidil-Haram, tetapi kalau masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, atau pergi hanya sekedar untuk mengambil sesuatu, maka hukumnya tidak apa-apa. Dan ihtiyat wajib tidak boleh berdiam diri di haram (makam) para imam.

d- Meletakkan sesuatu di dalam masjid.

e- Membaca surat-surat Al Quran yang diwajibkan sujud atasnya, yaitu: surat ke-32 (surat as-Sajdah), surat ke-41 (surat Fusshilat), surat ke-53 (surat an-Najm), dan surat ke-96 (surat al-Alaq).

Catatan: meskipun hanya satu huruf dengan tujuan membaca salah satu dari surat ini (ketika haid/junub), hukumnya tetap haram.

3. Tidak boleh melakukan jima’ (hubungan suami istri) melalui kemaluan, baik bagi laki-laki maupun perempuan meskipun hanya seukuran tempat dikhitan (hasyafah) dan tidak disertai keluarnya mani. Bahkan ihtiyat wajib janganlah memasukkan kemaluan, meskipun hanya seukuran kurang dari tempat khitan. Serta sangat dimakruhkan (karahah syadidah) untuk memasukkan kemaluan melalui dubur perempuan yang sedang haid.

Masalah 2:

Jima’ pada hari-hari haid perempuan kategori ‘haidnya tidak tentu’ (lihat Bab III Pengelompokan Perempuan Haid, bagian 4) yang menurut syari’at harus ditetapkan sebagai haid, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, perempuan yang keluar darah lebih dari sepuluh hari dan berdasarkan ketentuan (yang nanti akan dijelaskan) harus ditetapkan sebagai haid, pada waktu itu suaminya tidak dapat berhubungan dengannya.

Ditulis dalam Fikih Wanita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar